Rutan Weda Usulkan 24 Napi Dapat Remisi 

- 31 Maret 2024, 21:24 WIB
Ilustrasi napi perempuan/potret narapidana wanita di Amerika Serikat
Ilustrasi napi perempuan/potret narapidana wanita di Amerika Serikat /Instagram/@mnctvnews

SUARA TERNATE - Rutan Weda di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengusulkan 24 narapidana muslim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Nurcholis Nur menyatakan, kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Mereka yang mendapatkan remisi yang sudah memenuhi syarat, salah satunya ialah waktu menjalani masa tahanan minimal 6 bulan,” ungkap Nurcholis, Minggu 31 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polda Malut Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Keamanan 

Mantan Kepala Bapas Tidore Kepulauan itu menjelaskan, 24 napi yang diusulkan semuanya mendapat remisi. 

"Besaran remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang,” terangnya

Para napi yang mendapat remisi terdiri atas napi tindak pidana umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebangak 5 orang.

Baca Juga: Masyarakat di Bacan Timur Keluhkan Kondisi Jalan Berlumpur dan Berharap Perhatian Pemerintah

"Pada bulan Ramadan juga salah satu napi bebas bersyarat, di mana SK bebas bersyarat keluar sebelum pengusulan remisi 24 napi,” pungkasnya.***

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x