Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang 

- 31 Maret 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. //Pixabay/PublicDomainPictures

Dengan begitu, lanjut Imam, bagi penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.

Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. 

Olehnya itu Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya.

Saat ini juga kita sedang sosialisasi secara masif kepada masyarakat untuk tidak mengunakan sepeda listrik di jalan raya jika upaya tersebut sudah dilakukan jelas kedepan akan ada penindakan kalaupun kedepatan,” jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah