Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang 

- 31 Maret 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. //Pixabay/PublicDomainPictures

 

SUARA TERNATE - Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Meski begitu mode transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan atau jalur tertentu saja. Seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Sebab hal tersebut sejakan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Masyarakat di Bacan Timur Keluhkan Kondisi Jalan Berlumpur dan Berharap Perhatian Pemerintah

Permenhub itu menjelaskan, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).

Serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

“Nah dengan Permenhub ini sekarang di Maluku Utara sedang kita sedang sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan sepeda listrik digunakan di jalan umum,” kata Direktur Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Minggu 31 Maret 2024. 

Baca Juga: Polda Malut Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Selama Mudik

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x