Baru 8 Hari Berjalan, Pemberangkatan Jemaah Umrah Distop, Ini Penjelasan Kemenag

17 Januari 2022, 00:52 WIB
Sejumlah calon jemaah umrah mengantre saat memasuki Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu, 8 Januari 2022 /ANTARA FOTO/Fauzan

SUARA TERNATE - Pemberangkatan jemaah umrah ke tanah suci ternyata tidak berlangsung lama. Setelah dibuka 8 Januari 2021, Kementrian Agama (Kemenag) resmi menghentikan sementara pengiriman jamaah umrah.

Penghentian itu terhitung mulai 15 Januari 2022. “Jemaah umrah akan diberangkatkan sampai 15 Januari 2022 dan kami coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, Minggu 16 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Antara

Dia menuturkan penghentian sementara umrah ini untuk mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Serial All of Us Are Dead Tayang di Netflix Akhir Januari, Kuras Adrenalin dan Lebih Seram

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya,

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Google Bocorkan Ponsel Lipat Terbaru Pengganti Pixel Fold

Sejak diberangkatkan pada 8 Januari 2022, Tercatat sudah 1.731 jemaah telah berangkat. Hilman menjelaskan jemaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari.

Setibanya di tanah air, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jemaah yang terdeteksi Omicron.

Baca Juga: GOT7 Janjikan Album Baru ke Penggemar Saat Rayakan Hari Jadi ke-8

Dalam hal Umrah, Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis),” terangnya.

Dia menegaskan pihak Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih untuk mengendalikan seluruh prosedur dan proses.

Baca Juga: Kasus Pembuang Sesajen di Semeru Diminta Dihentikan, Kapolri Beri Peringatan Keras: Jangan Ada yang Intervensi

“Artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jemaah haji,” kata dia.

Seusai evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

Baca Juga: Video Belatung di Vagina Heboh di Media Sosial, Simak Penjelasan Dokter Boyke

“Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jemaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi,” jelasnya.

“Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” jelas Hilman.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler