Kasus Pembuang Sesajen di Semeru Diminta Dihentikan, Kapolri Beri Peringatan Keras: Jangan Ada yang Intervensi

- 16 Januari 2022, 14:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /istimewa

SUARA TERNATE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat suara terkait penyidikan kasus dugaan penisataan agama dengan tersangka Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru.

Listyo menyampaikan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Jenderal bintang empat ini memperingatkan bahwa siapapun tidak bisa mengintervensi hukum.

Karena itu, kasus ini akan diproses seadil mungkin. Peringatan keras ini disampaikan Kapolri menyusul adanya sejumlah pihak yang berharap kasus tersebut bisa berakhir damai sebagaimana restorative justice yang diusung Kapolri.

Baca Juga: Video Belatung di Vagina Heboh di Media Sosial, Simak Penjelasan Dokter Boyke

“Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses secara hukum lebih lanjut, atau masuk dalam kasus yang bisa diproses secara restorative justice, semua masih dalam proses,” tegas Kapolri, Sabtu 15 Januari 2022.

Jika memang kasusnya berlanjut, ia berharap itu bisa menjadi efek jera bagi orang lain agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Pulang dari Turki, Selebgram Cantik Ditangkap Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Butik

Tapi jika penyidik menerapkan restorative justice, ia pun mempersilahkan. “Semua kembali pada pokok masalah utamanya, jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Jangan ada melakukan intervensi,” katanya

Diketahui, permintaan dihentikannya proses hukum kasus penendang sesajen di Semeru ini datang dari UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, tempat dimana Hadfana Firdaus pernah kuliah.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah