Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dijerat Pasal Berlapis

- 14 Januari 2022, 13:17 WIB
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru di Lumajang
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru di Lumajang /Tangkapan Layar/

SUARA TERNATE - Setelah digelandang ke Polda Jawa Timur (Jatim) dan menjalani pemeriksaan, Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru di Lumajang hingga viral di sosial media, kini resmi bertatus tersangka.

Hadfana Firdaud yang ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada Kamis 13 Januari 2022 itu ditetapkan tersangka atas kasus penistaan Agama.

Penyidik menjerat Hadfana dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: 'Positivity Rate' COVID-19 di Kota Ambon pada Angka Nol Persen, Kapolri: Terus Dipertahankan

Baca Juga: Ini Identitas Komika yang Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Narkoba

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 14 Desember 2022 sebagaimana dikutip dari PMJNews

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Hadfana ditangkap di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, Kamis pukul 23.00 WIB. ”Yang bersangkutan diamankan di jalan di area Kecamatan Banguntapan,” kata Yuliyanto Jumat 14, Januari 2022

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Serahkan Bantuan Korban Bencana Gempa di Halmahera Utara

Baca Juga: Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pelapornya Bukan Raffi Ahmad

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah