Penyebar Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Resmi Dilaporkan ke Polisi, Pelapornya Bukan Raffi Ahmad

- 14 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi- Video 61 Detik Mirip Artis Nagita Slavina Terus Diburu Warganet
Ilustrasi- Video 61 Detik Mirip Artis Nagita Slavina Terus Diburu Warganet /Pixabay

SUARA TERNATE - Viralnya video syur berdurasi 61 detik yang diduga mirip artis Nagita Slavina akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.  Video yang diunggah pertama kali di TikTok itu kini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelapornya adalah Kongres Pemuda Indonesia dengan laporan polisi nomor LP: B/100/I/2022/spkt/resort jakpus/pmj.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut agar penyebaran video asusila tersebut tak disebar.

Baca Juga: Cuma Modal Unggah Swafoto, Mahasiswa Udinus Semarang Raup Rp1,5 miliar

Baca Juga: Ungkapan Hati Xavi Hernandez ke Barcelona Usai Kalah dari Real Madrid

“Pelaporan ini dilakukan guna untuk menjaga moral generasi muda dari konten yang bermuatan asusila serta untuk menghentikan penyebaran video vulgar,” kata Pitra dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022, seperti yang dikutip dari pojoksatu.id

Dia menegaskan, yang dilaporkan yakni penyebar video asusila tersebut. Namun, Patria belum membeberkan identitas si terlapor “Yang kita laporkan penyebarnya. Biar tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur,” ujarnya.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Penggemar, Drama Korea Twenty Five Twenty One Tayang 12 Februari

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Calon Ibu Kota Negara Baru Diamankan di Jakarta

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PojokSatu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x