Dipastikan Gratis, Kominfo Ingatkan Tenggat Waktu Migrasi ke TV Digital

- 2 September 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi. Tv analog.
Ilustrasi. Tv analog. /Pixabay/Geralt./

SUARA TERNATE - Mempercepat pemahaman masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) gencar melakukan sosialisasi secara masif terkait siaran digital pada siaran televisi (TV) analog.

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui jadwal migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital dan mengetahui manfaat siaran digital.

Mendapat berbagai masukkan, Kominfo akan segera sosialisasi siaran televisi digital melalui iklan layanan masyarakat berdurasi sekira 30 detik yang ditayangkan secara serentak di setiap stasiun televisi pada jam tertentu.

Baca Juga: Ejek Misi Amerika Serikat di Afghanistan, Vladimir Putin: Hanya Tragedi, Hasilnya Nol

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan jika siaran televisi terestrial digital sama seperti siaran televisi analog dan tidak ada biaya langganan.

"Free to air (gratis), tidak perlu biaya langganan, berbeda dengan televisi kabel atau televisi berbayar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Pernyataan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong tersebut merupakan respons terhadap masyarakat yang belum memahami perubahan teknologi siaran televisi terestrial dari analog ke digital.

Perubahan teknologi siaran televisi terestrial dari analog ke digital secara bertahap akan dimulai pada tahun depan atau 2022.

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Mencatat 30 Orang di Maluku Utara Terkonfirmasi Positif Varian Delta

Usman Kansong mengatakan bahwa masih ada masyarakat yang mengira siaran televisi terestrial digital serupa dengan siaran televisi kabel atau layanan streaming.

"(Siaran televisi digital) ini bukan streaming lewat gawai, bukan televisi berlangganan, bukan TV box yang harus terhubung ke internet. (Siaran televisi digital) ini tetap terestrial, free to air tapi menggunakan sistem digital," kata Usman Kansong yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 2 September 2021.

Perubahan teknologi dari analog ke digital memerlukan perangkat yang berbeda, yaitu perangkat televisi yang menggunakan teknologi DVB T2 untuk menangkap sinyal digital.

Sementara itu, antena tetap menggunakan perangkat UHF. Jika perangkat televisi masih menggunakan model analog, maka masyarakat perlu menambahkan set top box (STB) untuk menangkap siaran digital.

Baca Juga: Didemo Pedagang karena Tak Terima Ditertibkan, Wali Kota Ternate: Pasar Harus Manusiawi

Selain itu, pemerintah bersama lembaga penyelenggara multipleksing siaran digital berupaya memberikan subsidi berupa set top box gratis bagi masyarakat yang berhak menerima.

Menurut Usman Kansong, migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital adalah keharusan seperti perkembangan jaringan dari 4G ke 5G.

Perubahan jadwal penghentian siaran televisi terestrial analog atau analog switch off tahap pertama yang semula 17 Agustus 2021 menjadi 30 April 2022 dan dipastikan tetap memenuhi tenggat waktu, yaitu 2 November 2022 sesuai yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah