2022 Pemerintah akan Berlakukan Pembatasan Penangkapan Ikan, Kiara: Langgengkan Ketidakadilan

- 30 September 2021, 11:58 WIB
Nelayan penangkap ikan cakalang di Ternate, Maluku Utara.
Nelayan penangkap ikan cakalang di Ternate, Maluku Utara. /Suara Ternate/Ghazali Hasan/

SUARA TERNATE - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang akan menyiapkan model regulasi pengaturan tata cara penangkapan ikan yang akan dibatasi dengan kuota serta zonasi wilayah menuai protes.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan kebijakan pembatasan penangkapan ikan, seharusnya hanya berlaku untuk industri besar karena nelayan kecil biasanya hanya menangkap sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari.

"Kebijakan pembatasan penangkapan ikan ini, semestinya diarahkan hanya kepada industri perikanan skala besar saja," kata Sekjen Kiara Susan Herawati dalam rilis di Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Baca Juga: Tuna Sirip Kuning Komoditas Ekspor Perikanan Maluku Utara ke Pasar Internasional

Menurutnya, selama ini mereka lah yang bakal menangkap ikan dalam jumlah yang banyak untuk kepentingan industri dan perdagangan.

Ia mengemukakan bahwa kepentingan industri dan perdagangan inilah yang akan mendorong penangkapan ikan berlebih sehingga statusnya eksploitasi berlebih.

Meskipun menjadi mayoritas dari pelaku perikanan nasional, tetapi mereka (nelayan kecil) menangkap ikan secara subsisten dan tentu dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kapal-kapal nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil itu tak mungkin menangkap ikan secara berlebih, karena ukuran kapal mereka yang tidak lebih dari 10 GT serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," kata Susan.

Kiara mempertanyakan rencana pemerintah, yang akan membatasi penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan sistem kuota pada 2022, yang sampai saat ini regulasi terkait hal tersebut masih dibahas.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x