Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Kemenag: Peringatinya Tetap 19 Oktober 2021

- 9 Oktober 2021, 16:57 WIB
Ucapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijrian
Ucapan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijrian /Jurnal Medan/Abidin/

SUARA TERNATE - Kementrian Agama (Kemenag) RI menegaskan meski hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW terjadi pergseran, namun peringatan dan perayaannya tetap akan dilakukan pada 19 Oktober 2021.

Ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin seiring menyusul keputusan Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi dari 19 Oktober ke 20 Oktober 2021.

Ketua panitia Seleksi Tilwatil Quran Nasional (STQN) ke-XXVI di Sofifi Maluku Utara (Malut) itu mengaku, pergeseran hari libur ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Alien Mus: Budaya Ikan Nila Solusi Turunkan Stunting di Maluku Utara. Ahli Gizi Beberkan Manfaatnya

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, maka hari libur Maulid Nabi digeser menjadi tanggal 20 Oktober," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Sabtu 9 Oktober 2021 sebagaimana dikutip suaraternate.com dari PMJNews.

Lebih jauh dia mengatakan, pergeseran ini hanya berlaku bagi hari liburnya saja. Sementara perayaan atau peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap tidak berubah yakni 19 Oktober atau 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah.

Baca Juga: Pesta 'Ngelem' Semakin Merajalela di Ternate. Lima Remaja Kembali Ditangkap

"Maulid Nabi tetap pada tanggal 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober. Hanya hari libur peringatannya saja yang digeser menjadi 20 Oktober," terangnya.

Sebelumnya, pemerintah juga pernah mengubah hari libur pada peringatan tahun baru hijriah yang seharusnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah