Kementerian ESDM: Terdapat 2.741 Lokasi Tambang Ilegal di Indonesia

- 13 Oktober 2021, 22:03 WIB
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, terdapat 2.741 lokasi tambang ilegal di Indonesia.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, terdapat 2.741 lokasi tambang ilegal di Indonesia. /Antara News

SUARA TERNATE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat, terdapat 2.741 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi atau PETI.

Pertambangan tanpa izin itu tersebar bahkan di berbagai daerah di Indonesia.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengungkapkan ada 96 lokasi PETI batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi PETI mineral yang tersebar hampir di seluruh provinsi.

Baca Juga: WALHI Maluku Utara Mencatat 76 Ribu Hektar Hutan Dikuasai Perusahaan Tambang

"Melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja PETI dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi," ujarnya dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu.

Menteri Arifin juga menyampaikan, kegiatan pertambangan ilegal ini memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.

Tak hanya itu, PETI juga membahayakan keselamatan sebab tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai, serta berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup, antara lain banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Aktivitas pertambangan tanpa izin pun berpotensi menimbulkan persoalan sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan.

"Kemudian potensi lain adalah merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah," kata Arifin.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah