Edaran Baru, Ini Syarat Berpergian Bagi Penumpang Pesawat, Kapal, Bus dan Kereta Api

- 29 Oktober 2021, 09:39 WIB
Satgas Menerbitkan Edaran Terbaru tentang syarat perjalanan penumpang pesawat
Satgas Menerbitkan Edaran Terbaru tentang syarat perjalanan penumpang pesawat /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute dalam negeri kembali berubah.

Ini menyusul setelah Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat terbaru itu diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021. Edaran ini merupakan adendum kedua atas Surat Edaran Satgas Nomor 31 tahun 2021.

Baca Juga: Respon Kabar Pemindahan Pedagang Ikan ke Lantai Dua. Disperindag Kota Ternate: Tidak Benar

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan, terdapat penyesuaian yang dituangkan dalam aturan terbaru tersebut.

Dikutip dari Antara, salah satu yang diubah yakni aturan tentang masa berlaku tes PCR yang sebelumnya 2x24jam menjadi 3x24 jam.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar-kabupaten atau antar-kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam,” tulis petikan adendum SE yang terbit Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Rachel Vennya Naik ke Penyidikan. Bakal Jadi Tersangka? Ini Jawaban Polisi

Adapun untuk perjalanan pesawat dengan rute luar Jawa dan Bali, penumpang diizinkan menunjukkan syarat tes Rapid Antigen.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x