SUARA TERNATE - Menjelang pemberlakuan pengetatan aktivitas saat momen natal dan tahun baru (nataru) yang dimulai 24 Desember 2021, pemerintah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Instruksi yang dipublikasikan pada Rabu 24 November 2021 itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama pariode Nataru di semua daerah yang berlaku di seluruh daerah.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Inmendagri tersebu akan diperkuat dengan surat edaran dari Satgas Covid-19
Baca Juga: Vaksinasi di Maluku Utara Masih Rendah, Kapolda: Saya Akan Menyurat ke Mabes Polri
“Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis 24 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan pengaturan di rumah ibadah atau gereja. Di mana rumah ibadah diminta membentuk satgas penerima jemaat yang bertugas menyiapkan dan mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bukan Mauricio Pochettino, Ini Sosok Pelatih Baru Manchester United
Serta skenario perayaan yang minim kerumunan. Misalnya, ibadah secara hybrid, pembatasan kapasitas 50 persen, hingga perayaan sederhana.
Yang kedua pengaturan mudik untuk mengontrol mobilitas masyarakat dan mengimbau Pekerja Migran Indonesia menunda kepulangan, menimbang kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih belum dinamis.