ASN Ternyata Bisa Ambil Cuti dan Bepergian Selama Libur Nataru, Ini Kriterianya

- 26 November 2021, 08:24 WIB
ASN masih bisa ambil cuti dan bepergian selama Nataru dengan kriteria tertentu
ASN masih bisa ambil cuti dan bepergian selama Nataru dengan kriteria tertentu //Website bkn.go.id/

SUARA TERNATE - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) resmi menerbitkan edaran tentang larangan cuti dan bebpergian bagi ASN selama Natal dan Tahun Baru (nataru).

Edaran Nomor 26 tahun 2021 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Edaran terseut tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Mnteri PAN RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Vaksinasi di Maluku Utara Masih Rendah, Kapolda: Saya Akan Menyurat ke Mabes Polri

Namun begitu, PNS dan PPPK dengan kriteria tertentu masih bisa cuti dan bepergian selama periode nataru. Yakni tengah melahirkan dan sakit. Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan.

"Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," tulis edaran tersebut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Harga Ikan di Kota Ternate Mencekik

PNS dan PPPK juga bisa bepergian keluar daerah selama nataru, dengan syarat bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Namun, PNS yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah