SUARA TERNATE - Pihak rumah tahanan (rutan) kelas II B Ternate, Maluku Utara mengaku dari jumlah 85 orang napi di Rutan yang mendapat asimilasi Covid-19, ada diantaranya napi anggota Polisi dan ASN.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate, Sujatmiko menyebut, ada 4 onum Polisi dan 4 oknum ASN yang turut menerima asimilasi Covid-19.
Baca Juga: Mauricio Pochettino Bersyukur PSG Lolos Babak 16 Besar Meski Kalah dari Manchester City
Bahkan, dua dari 4 ASN yang menerima asimilasi adalah ASN di Kanwil Kemenkumham Malut. "Oknum anggota Polri empat 4 orang serta pegawai Kemenkumham dan PNS masing - masing dua orang," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia mengemukakan, pemberian asimilasi Covid-19 terhadap Napi di Rutan, pihaknya tidak tebang pilih. Siapa pun Napi yang dinyatakan bersyarat akan diberikan.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Lengkap Pengisi Acara adi MAMA 2021
"Semua sama statusnya, walau pun pegawai Kemenkumham, Polisi, PNS, mantan anggota TNI-Polri, pengusaha ketika berada di Rutan, tidak ada perbedaannya. Statusnya sama yakni seorang Napi," tandas Sujatmiko.
Sujatmiko juga menambahkan, hingga 23 November 2021, dari 85 napi yang menerima asimilasi Covud-19, 25 napi masih berstatus asimilasi rumah. "Dari jumlah 85 orang Napi, hinggga 23 November 2021 terdapat 25 orang Napi yang masih berstatus asimilasi di rumah," katanya.
Baca Juga: Homo Bodoensis, Nama Baru Moyang Manusia Moderen yang Diusulkan Ilmuwan