SUARA TERNATE - Akademisi UI sarankan Ibu Kota Nusantara (IKN) berstatus provinsi dan kepala daerah berstatus gubernur.
Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal, LL.M dalam keterangan tertulisnya, Jumat 4 Februari 2022.
"Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi," ujar Novrizal.
Baca Juga: 2.500 Hunian untuk ASN, TNI-Polri di Ibu Kota Negara (IKN) Baru Segera Dibangun Pemerintah
Dia menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.
Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri.
Ia mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Calon Ibu Kota Negara Baru Diamankan di Jakarta