Lawan Anonimitas, Legislator Filipina Ketok Palu Regulasi Atasi Akun Medsos Anonim

- 4 Februari 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi sosial media. Filipina ketok palu regulasi atasi akun medsos anonim.
Ilustrasi sosial media. Filipina ketok palu regulasi atasi akun medsos anonim. /Pixabay

SUARA TERNATE - Filipina ketok palu regulasi "Subscriber Identity Module (SIM) Card Registration Act" untuk mengatasi akun medsos anonim.

Undang-undang ini disetujui legislator Filipina yang mewajibkan pengguna media sosial menggunakan nomor ponsel dan identitas resmi ketika membuat akun.

"Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang memberikan jalan untuk 'troll' dan serangan jahat lainnya berkembang pesat di era media sosial," kata senator Franklin Drilon, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Seperti Ini Peta Persaingan E-Commerce di Tengah Akhir Tahun 2021

Dikutip dari Reuters, regulasi bernama "Subscriber Identity Module (SIM) Card Registration Act", undang-undang registrasi kartu SIM, sudah disetujui majelis rendah dan senat, akan diajukan ke presiden untuk disetujui.

"Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim daring agar mereka bisa menyerang siapa saja tanpa henti dan secara kejam," kata Drilon.

Undang-undang ini memuat sanksi penjara atau denda besar jika pengguna memberikan informasi palsu.

Baca Juga: Akhir Pekan Kurang Lengkap Sebelum Klaim Kode Redeem FF 4 Februari 2022, Gratis Skin dan Item Langka

Belum jelas bagaimana platform media sosial bisa mendeteksi ketika nama atau nomor yang digunakan untuk membuat akun adalah asli atau palsu.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah