Puspomad Resmi Hentikan Kasus Ucapan 'Tuhan Bukan Orang Arab' Jenderal Dudung, Ini Alasanya

- 24 Februari 2022, 06:00 WIB
Jenderal Dudung Abdurachman
Jenderal Dudung Abdurachman /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A//

SUARA TERNATE - Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) resmi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman..

Penghentian kasus yang dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) itu, lantaran ucapan Dudung yang menyebut "Tuhan Bukan Orang Arab" tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan KUHAP APA

Baca Juga: Hyojung Oh My Girl Terpapar Covid-19

Dengan demikian, penyidik Puspomad pun menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik). Sehingga kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Facebook Reels Sekarang Bisa Dinikmati Pengguna di Seluruh Dunia, Apa Saja Fitur-fiturnya?

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, diterbitkannya SP2 Lidik ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dengan mengundang sejumlah pihak.

“Tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia,” katanya dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Penertiban Tunggakan Pelanggan, Dirut Ake Gaale: Pemutusan Meteran Air Solusi Terakhir

Agus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ahli hukum pidana, menilai pernyataan Dudung sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah