Divonis 10 Tahun Penjara, Penista Agama M Kece Masih Pikir-Pikir Banding, Pengacara Anggap Tak Adil

- 7 April 2022, 02:40 WIB
Muhammad Kece diivonis 10 Tahun Penjara
Muhammad Kece diivonis 10 Tahun Penjara //YouTube/Muhammad Kece/

SUARA TERNATE - Muhammad Kece, terdakwa kasus penistaan agama dipastikan bakal mendekam di tembok penjara dalam waktu yang cukup lama.

Ini setelah pria yang sempat menjadi korban penganoayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte di Rutan Bareskrim Polri itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan putusan, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Borong Video Telanjang Dea OnlyFans, Begini Pengakuan Komedian Marshel Widianto

YouTuber dengan nama asli Muhamad Kosman itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Dia juga dinyatakan dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, Terkuak Sosok Komedian Inisial M yang Borong Video Dea OnlyFans

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Sementara hal yang memberatkan Muhammad Kace memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah