Buntut Penganaiayaan Muhamad Kece, Kepala Rutan Bareskrim Polri Turut Ditetapkan Tersangka

- 30 September 2021, 13:36 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo /Foto: polri.go.id/Humas/

SUARA TERNATE - Kasus penganaiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte, turut menyeret Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bareskri Polri, AKP Imam Suhondo

Bersama dua petugas jaga, masing-masing Bripka W dan Bripka S, AKP Imam ditetapkan tersangka penaggalan disiplin oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Ketiganya dianggap lalai sehingga Irjen Napoleon bisa menganiaya Muhammad Kece di dalam tahanan.

Baca Juga: Dermaga Kapal Kayu Ternate ke Tidore Tak Difungsikan, Dishub: Salah Konstruksi

“Petugas Karutan itu pelanggaran disiplin. Sedangkan, petugas jaga dia pelanggaran disiplin dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis, 30 September 2021.

Ramadhan menjelaskan, kelalaian Bripka W dan S yakni tidak mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hingga berujung terjadinya penganiayaan.

“Kemudian untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Viral Tawuran Pelajar di Ternate Terekam Warga, Sejumlah Siswa Baku Hantam di Tengah Jalan

Namun, Ramadhan belum merinci jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan terhadap ketiga petugas rutan itu. “Sanksinya nanti melalui sidang disiplin, kita tunggu aja,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x