Distributor Produk Obat Sirup Angkat Bicara Keamanan Produk Mereka

- 21 Oktober 2022, 11:10 WIB
BPOM  resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut.
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

SUARA TERNATE - Kasus gagal ginjal pada anak-anak menjadi perhatian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Untuk mencegah kasus bertambah.

Kemenkes dan para perusahaan produsen obat-obatan menyetop sementara penggunaan obat sirup dan paracetamol di Indonesia.

Sejumlah produsen obat segera mengedarkan pemberitahuan terkait aman tidaknya produk mereka kepada distributor obat farmasi.

Baca Juga: Ada Ancaman Gagal Ginjal, Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Pemakain Obat Sirup

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, berikut ini beberapa di antara perusahaan produsen obat terkait yang sudah memberikan pernyataan keamanan produk mereka.

PT Pharos Indonesia

Sirup Proris Suspensi (Ibuprofen) dan Proris Suspensi Forte terjamin bebas dari bahan baku Etilen Gilikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Hal itu disampaikan langsung oleh PT Pharos Indonesia melalui surat pernyataan resmi dari perusahaan.

Baca Juga: Hati-hati! BPOM Larang Produk Obat Sirup Anak dan Dewasa

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah