Hati-hati! BPOM Larang Produk Obat Sirup Anak dan Dewasa

- 16 Oktober 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi obat sirup asam lambung dan maag paling ampuh di apotik
Ilustrasi obat sirup asam lambung dan maag paling ampuh di apotik /Pixabay/Steffen Frank/Pixabay

SUARA TERNATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang produk obat sirup anak dan dewasa yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (ED). Pelarangan dua kandungan ini muncul karena terpicu puluhan kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

Terdapat produk obat sirup yang diinformasikan WHO kepada BPOM, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

"Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India," tulis keterangan resmi BPOM, diakses Minggu, 16 Oktober 2022.

Baca Juga: Hindari Medication Error, Penggunaan Obat yang Aman Cegah Kerugian 42 Juta Dolar per Tahun

BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM," ujar dia.

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Baca Juga: Perhatian! BPOM Imbau Hindari Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini

"Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan," kata dia.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x