Hindari Medication Error, Penggunaan Obat yang Aman Cegah Kerugian 42 Juta Dolar per Tahun

- 19 September 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi- Obat-obatan. (Pixabay/AVAKAphoto)
Ilustrasi- Obat-obatan. (Pixabay/AVAKAphoto) /

SUARA TERNATE - Salah satu penyebab insiden keselamatan pasien adalah praktik pengobatan yang tidak aman (unsafe practice) dan kesalahan dalam pemberian pengobatan (medication error). Dampaknya tidak hanya menyebabkan kerugian yang sangat besar dari sisi kesehatan pasien tetapi juga pembiayaan.

Berdasarkan data WHO, medication error dapat menghabiskan pembiayaan hingga 42 juta dolar setiap tahunnya. Padahal, biaya ini dapat dihindari dengan meningkatkan penggunaan obat-obatan yang aman baik oleh tenaga kesehatan maupun pasien.

Ketua Tim Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Irna Lidiawati, MARS, menjelaskan penggunaan obat yang tidak sesuai dosis dan peruntukannya berisiko tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan baru.

Menurut dia, salah satu masalah yang kini menjadi perhatian utama adalah kekebalan atau resistensi antimikroba.

"Minum obat berbeda dengan makan permen yang bisa kapan saja. Tetapi ada aturannya untuk mencegah supaya tidak terjadi suatu efek yang merugikan pasien seperti timbulnya penyakit-penyakit kronis yang mungkin diakibatkan dari keseringan minum salah satu jenis obat. Ini harus kita cegah, dengan cara minum obat dengan baik dan benar,'' ujar dr. Irna dikutip dari laman Kemenkes.

Kemenkes telah merumuskan strategi dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien dengan menerbitkan aturan tentang keselamatan pasien dan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP) dengan Keputusan Menkes Nomor 503 Tahun 2020.

Penerbitan aturan itu didorong banyaknya masalah dalam penggunaan obat oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat dari minimnya pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat secara benar.

Kemenkes juga mengembangkan Sistem Pelaporan dan Pembelajaran Keselamatan Pasien Nasional melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id. Sistem ini memuat rekomendasi pembelajaran bagi fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional agar insiden tersebut dapat dicegah atau tidak terulang kembali.

dr. Irna menyebutkan Kemenkes juga mengimplementasikan penilaian Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) pada standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, Rumah Sakit, klinik, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x