Ada Ancaman Gagal Ginjal, Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Pemakain Obat Sirup

- 19 Oktober 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank/

SUARA TERNATE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat menyetop obat berbentuk sirup dalam bentuk apapun, termasuk obat sirup paracetamol.

Imbauan ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril. Dia meminta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan dan memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup.

"Untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk mengambil pembatasan ini," ujar Syahril, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Hati-hati! BPOM Larang Produk Obat Sirup Anak dan Dewasa

Selain tenaga kesehatan, Syahril juga meminta apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair atau sirup ke konsumen.

"Kementerian Kesehatan mengimbau pada seluruh masyarakat untuk sementara ini tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata dia.

Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengonsumsi obat dalam bentuk tablet, kapsul, atau suppositoria.

Baca Juga: Ini Tips Aman Berpuasa dari Dokter bagi Penderita Gagal Ginjal!

Penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x