BPOM Umumkan Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi

- 24 Oktober 2022, 12:32 WIB
Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP dalam konferensi pers secara daring pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP dalam konferensi pers secara daring pada Minggu, 23 Oktober 2022. //YouTube BPOM RI

SUARA TERNATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman dikonsumsi. Langkah ini untuk menjelaskan obat apa yang bisa dipakai di tengah merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

BPOM perkembangan pengawasan soal temuan obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, menyebut penelusuran diambil dari data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops.

Baca Juga: Distributor Produk Obat Sirup Angkat Bicara Keamanan Produk Mereka

"Ini penelusuran yang kami lakukan dari mulai awal, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol," ucap Penny, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 24 Oktober 2022.

"Sehingga (133 obat tersebut) aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," kata dia.

Baca Juga: Ada Ancaman Gagal Ginjal, Kemenkes Imbau Masyarakat Setop Pemakain Obat Sirup

BPOM menduga, cemaran EG dan DEG berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut.

Empat bahan tambahan yang dimaksud antara lain, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah