Tiga Perusahaan Farmasi Disanksi BPOM, Ini Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar

- 8 November 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi - Obat sirup.(Pixabay/Original_Frank)
Ilustrasi - Obat sirup.(Pixabay/Original_Frank) /

SUARA TERNATE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi administrasi kepada tiga perusahaan farmasi swasta. Sanksi itu berupa pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar.

Ketiga perusahaan farmasi itu dinilai terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang diedarkan.

Tiga perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.

BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

BPOM memerintahkan tiga perusahaan farmasi itu untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Kemudian seluruh produk itu harus dimusnahkan dengan disaksikan Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Baca Juga: Unik, Perusahaan Jepang Luncurkan Seprei Terinspirasi Bulu yang Mirip Kucing

Berikut daftar lengkap 69 obat sirup dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut BPOM:

PT Yarindo Farmatama

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x