Komnas HAM Terima Laporan Penangkapan Sejumlah Mahasiswa Pengkritik KTT G20

- 16 November 2022, 23:32 WIB
KTT G-20 di Bali. (Tangkapan layar)
KTT G-20 di Bali. (Tangkapan layar) /

SUARA TERNATE - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa di Nusa Tenggara Barat yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali.

Sejumlah mahasiswa itu tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA). Menurut Komnas HAM, penangkapan itu bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM.

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, prosedur hukum acara, serta tidak melakukan tindakan-tindakan represif dan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan persnya

Pernyataan itu merujuk Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Penangkapan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Baca Juga: Misteri Kematian Sekeluarga di Kalideres Perlahan-lahan Mulai Menemukan Titik Terang

Tindakan itu dianggap mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”‎

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x