Kemkes Izinkan Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua, Ini Regimen Vaksin yang Dapat Digunakan untuk Vaksinasi

- 23 November 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)
Ilustrasi - Vaksin COVID-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela) /

SUARA TERNATE - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat, kepada lansia berusia diatas 60 tahun.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak ditetapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

Dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 baik global maupun nasional terjadi tren peningkatan.

Sebagai upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru, pemerintah mulai menggenjot cakupan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.

SE tentang Vaksinasi booster KE-2 untuk Lansia

Juru Bicara COVID-19 Kemkes M. Syahril menyebutkan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19.

Di saat bersamaan, SE itu dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasyankes penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x