Presiden Joko Widodo Cabut Kebijakan PPKM

- 30 Desember 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut. /UNSPLASH/@maximeutopix

SUARA TERNATE - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan dicabutnya kebijakan ini penerapan PPKM di Indonesia telah usai dan tidak diberlakukan lagi.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden RI Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 sore.

Baca Juga: Soroti Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara, Jokowi: Tertinggi di Dunia!

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 Tahun 2022.

Jokowi menyatakan tidak ada lagi pembatasan kerumuman dan pergerakan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Beri Kode Pemimpin Rambut Putih, Ganjar Pranowo Segera Ubah Penampilan

Kendati demikian, Jokowi meminta seluruh komponen untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pakai masker di keramaian dan ruang tertutup," ujar Jokowi.

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x