Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana Bos dan Uang Zakat

- 21 Juli 2023, 19:28 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat /ANTARA/Raisan Al Farisi

SUARA TERNATE - Pihak kepolisian menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Panji Gumilang terkait praktik pencucian uang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Panji Gumilang, diduga menyalah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pengelolaan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: Kemenkominfo Klaim Blokir Ratusan Ribu Konten Judi Online, Ini Kata Budi

"Untuk perkembangan penyelidikan sudara PG, Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan beberapa langkah. Direktorat Tindak Pidana Eksus Polri terus melakukan koordinasi, dengan tim analisa dari PPATK, dan ahli TPPU terhadap ancaman ancaman aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh saudara PG," ujar dia.

Dari hasil analisa tersebut, terdapat dugaan tindak pidana penggelapan, korupsi dana Bos, dan pengelolaan penggunaan dana zakat yang dilakukan Panji Gumilang.

Selain itu, dalam kasus ini, terdapat juga 3 orang saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik.

Baca Juga: Viral, Anggota Dewan Main Game Saat Rapat, Netizen: Bisa-bisanya Lagi Rapat Malah Ngeslot

Disebutkan, 3 orang saksi tersebut, mengetahui betul, tentang bagaimana dana-dana itu disalurkan.

Halaman:

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: YouTube @TvRadioPolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x