Climate Right International: IWIP Adalah Bom Karbon

- 18 Januari 2024, 21:20 WIB
Altivitas tambang di PT.IWIP
Altivitas tambang di PT.IWIP /Foto: Asri Sikumbang


SUARA TERNATE - Aktifitas penambangan nikel dan pemrosesan yang dilakukan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah, saat ini adalah proyek untuk menciptakan bom karbon mini.

“Kendati nikel adalah elemen penting dalam transisi kendaraan listrik, penggundulan hutan masif dan penggunaan batu bara di IWIP – yang nantinya akan melebihi jumlah emisi batu bara di Spanyol dan Brasil - telah secara langsung berkontribusi pada krisis iklim, membuat proyek IWIP ini tak ubahnya sebagai bom karbon mini,”tulis CRI dalam rilis kepada media untuk undangan peliputan mengenai hasil riset yang dilakukan CRI terhadap aktifitas perusahaan tersebut.

Hasil riset CRI itu disampaikan secara terbuka dan didiskusikan pada hari Rabu, 17 Januari, 2024, di Ruang Monas 5-6 lt. Mezzanine Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 09.30 WIB itu menghadirkan Brad Adams, Executive Director, Climate Rights International, Krista Shennum, Researcher, Climate Rights International, dan Ahmad Ashov Birry, Program Director, Trend Asia, sebagai pembicara.

Baca Juga: KLHK Peringatkan Puluhan Perusahaan Tambang di Maluku Utara Lakukan Penanaman, Ini Alasannya

Dalam rilis kepada media massa, CRI menjelaskan bahwa saat ini Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia. Namun praktik penambangan dan pemrosesan nikel di perusahaan tersebut telah merugikan kehidupan Masyarakat Adat dan penduduk lokal, dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta berdampak pada iklim global.

Climate Rights International mendokumentasikan praktik penyerobotan lahan, transaksi jual-beli lahan yang tidak adil, dan kegagalan untuk mengusung persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebagaimana diatur dalam hukum internasional. Kegiatan pertambangan dan peleburan (smelting) telah mengakibatkan polusi air dan udara yang signifikan, mengancam sumber air bersih dan ekosistem tempat bergantungnya masyarakat dalam menjalani kehidupan tradisionalnya.

Karena itu Climate Rights International mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat peraturan dan hukum untuk meminimalisir dampak pertambangan nikel dan pemurnian terhadap masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, serta secepatnya menghentikan izin baru terhadap PLTU di luar jaringan yang digunakan untuk menggerakkan komplek industri nikel.

Baca Juga: Usai Hujan Deras, Kawasan Tambang Nikel di Maluku Utara Terendam Banjir

Climate Rights International juga mendesak investor Indonesia, Tiongkok, dan lainnya, termasuk perusahaan kendaraan listrik seperti Tesla, Ford dan Volkswagen yang mengambil pasokan nikel dari Indonesia untuk mendorong produsen nikel agar mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat lokal dan lingkungan hidup, dan bila perlu, berhenti membeli nikel dari perusahaan yang bertanggung jawab atas segenap pelanggaran tersebut.

Editor: Asri Sikumbang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x