Minta Bawaslu Usut Tuntas Soal Kasus Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan, Begini Kata Direktur Lingkar Madani

- 28 Januari 2024, 16:17 WIB
Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani (tangkap layar Ig@ray2rangkuti)
Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani (tangkap layar Ig@ray2rangkuti) /

SUARA TERNATE - Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, menyatakan tak ada kejelasan dari sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait siapa sosok pose dua jari di mobil kepresidenan.

Menanggapi pernyataan Bawaslu soal siapa seseorang yang mengacungkan jari itu, Ray mengatakan justru menyiratkan bahwa Bawaslu sendiri belum melakukan tindakan atas hal ini.

“Tentu disayangkan. Untuk kasus yang mestinya dilihat sebagai kasus penting dan urgen, hingga empat hari telah berlalu, malah tak terdengar proses pengawasannya,” tutur Ray kepada di Jakarta, Mingu (28/1/2024).

Baca Juga: Terkait Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bivitri: Itu Sudah Masuk Untuk Dilakukannya Pemakzulan

Terkait hal tersebut, Ray juga meminta agar Bawaslu segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu, kata Ray menegaskan, Bawaslu harus memberikan keterangan secepatnya soal siapa sosok yang melakukan aksi pelanggaran pemilu yang viral di masyarakat itu.

“Apakah ia pejabat negara atau tidak. Jangan dijadikan sekadar polemik oleh ketua Bawaslu. Bawaslu tidak dimaksudkan untuk memberi komentar. Tapi menegakan aturan,” ucap Ray.

Untuk itu, tambah Ray, kasus tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Bawaslu selaku pengawas tahapan pemilu. Bawaslu harus segera memberikan progres dari penangan kasus itu.

Baca Juga: Ini Penjelasan Anies Terkait Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

“Bukan tebak-tebakan kiranya jari siapa yang mengacungkan,” tuturnya, menekankan.

Terkait hal tersebut, sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.

Bahkan, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga menyampaikan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.

“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” ucap Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Akan Mundur Dari Jabatannya di Kabinet Indonesia Maju, Jokowi: Itu Hak dan Saya Menghargai

Adapun tegas Bagja, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah