Terkait Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bivitri: Itu Sudah Masuk Untuk Dilakukannya Pemakzulan

- 26 Januari 2024, 09:06 WIB
Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara (tangkap layar Ig@bivitrisusanti)
Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara (tangkap layar Ig@bivitrisusanti) /

SUARA TERNATE- Dalam gelaran diskusi yang bertajuk 'Pemilu Curang Menyoal Netralitas Hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu' Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan suatu perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Bivitri Susanti, terkait dengan pernyataan Jokowi bahwa presiden dibolehkan berkampanye dan memihak pada pemilu 2024.

"Kalau kita pakai (frasa) perbuatan tercela pun, itu sudah masuk (untuk dilakukannya pemakzulan), kalau menurut saya. Karena perbuatan tercela itu jangan dianggapnya seperti perbuatan tercela untuk rakyat jelata, kayak kita nih misalnya," tutur Bivitri di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Ini Penjelasan Anies Terkait Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

"Kalau melihat presiden, kita harus lihat dalam konteks jabatannya, apa yang patut dan tidak patut dilakukan dalam jabatan itu. Nah patut, tidak patutnya di mana letaknya? Juga akan terlihat dalam prinsip-prinsip konstitusionalisme," ujar Bivitri pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, melanjutkan.

Untuk itu, menurut Bivitri, Presiden Jokowi sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan setelah menyatakan presiden dibolehkan berkampanye dan memihak.

"Kalau pertanyaannya apakah sudah memenuhi syarat untuk pemakzulan atau belum, kalau menurut saya sudah," ucap Bivitri.

Baca Juga: Cabut Izin Lokasi Acara Desak Anies, Cak Imin Sesalkan Larangan Untuk Kegiatan Positif

Mengenai hal tersebut, lanjut Bivitri, merujuk pada UUD 1945 Pasal 7A yang menyebut presiden dapat diberhentikan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden atau menteri boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024 asalkan tak menggunakan fasilitas negara. Hal itu, ia sampaikan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Selain itu, Jokowi juga mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Asalkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

Baca Juga: Soal Hilirisasi Ugal-Ugalan, Luhut Ingin Mengajak Cak Imin Berkunjung Langsung Ke Morowali

Adapun, pernyataan Jokowi itu, kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai Jokowi kian ikut "cawe-cawe" dan berupaya memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Terkait hal itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) mengultimatum Presiden Jokowi untuk mundur dari jabatan presiden. Jika tidak, Presiden Jokowi akan dimakzulkan oleh rakyat.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x