Jawab Pertanyaan Hadirin Soal Maraknya Tambang Ilegal, Mahfud: Kalau Ilegal Harus Dibuldoser

- 6 Februari 2024, 11:48 WIB
Mahfud MD ketika hadiri acara Tabrak Prof! Edisi Yogyakarta (Tangkap Layar Ig@mohmahfudmd)
Mahfud MD ketika hadiri acara Tabrak Prof! Edisi Yogyakarta (Tangkap Layar Ig@mohmahfudmd) /

SUARA TERNATE - Terkait solusi penertiban tambangan ilegal, Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD sebut "dibuldoser" sebab tidak memiliki izin. Pasalnya, pencabutan izin hanya bisa dilakukan dalam penertiban tambang legal yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Mahfud menyampaikan hal tersebut, untuk menjawab pertanyaan salah satu hadirin, terkait maraknya tambang ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ketika hadir mengikuti acara Tabrak Prof! di Seturan, Kabupaten Sleman, DI Yokyakarta, Senin (5/2/2024).

"Kalau tambang ilegal, itu IUP-nya tidak bisa dicabut, karena kalau ilegal ya pasti tidak ada (IUP). Kalau (tambang) ilegal itu harus dibuldoser," ucap Mahfud.

Baca Juga: Mundur Diri Dari Menko Polhukam, Mahfud MD: Ini Etika Saya Pada Presiden, Bukan Etika Pada Menteri Lain

"Masa IUP-nya dicabut, ilegal kan? Yang dicabut itu kalau (tambang) legal," katanya, melanjutkan.

Mahfud juga menilai korupsi masih merebak dalam proses perizinan. Hal tersebut, menurut dia, membuat indeks persepsi korupsi Indonesia menurun.

"Baru empat hari lalu itu ada pengumuman bahwa indeks persepsi korupsi kita tetap rendah, ada di urutan skor 34, dengan catatan urutan ranking negaranya dari 110 ke 115. Ya, turun kita ini," tutur Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berjanji ia bersama Ganjar Pranowo akan menghentikan skema mengemplang utang BUMN dengan modus mempailitkan.

Baca Juga: Menemui Presiden Jokowi Menyerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Enggan Mengaitkan Dengan Orang Lain

"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah, yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak," ucapnya.

"Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar. Itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana, itu sama."

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x