Pakar Hukum Tata Negara Sebut Jokowi Bisa Dihadirkan Pada Sidang PHPU Pilpres, Simak Penjelasannya!

- 29 Maret 2024, 23:44 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari)
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari (Tangkap Layar Ig@feriamsari) /

SUARA TERNATE - Sempat disinggung pada sidang perdana, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari katakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keterlibatannya dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pemilu 2024.

"Saya pikir karena salah satu subjek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, salah satu yang terlibat dalam mengatur kecurangan pemilu adalah presiden, presiden adalah orang yang dituduh maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim," tutur Feri dalam diskusi bertajuk "Dalil Kecurangan Pemohon PHPU di Pilpres 2024: Mungkinkah Dibuktikan" di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, Jumat 29 Maret 2024 seperti dikutip pada Inilah.

Feri pada kesempatan itu, juga mengatakan, selama ini Jokowi selalu berupaya menghindar untuk mengungkapkan kebenaran ketika ditanyai mengenai proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Hadir Pada Sidang Perdana Anies Muhaimin, KPU Sebut Masih Mempelajari Gugatan Yang diajukan

"Beliau selalu menggunakan komentar-komentar pendek "itu bukan urusan saya, saya tidak tahu" Padahal semua orang tahu kekuasaan presiden itu amat luas apalagi yang berkaitan dengan proses ini," ungkap Feri.

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo sebelumnya menyebut, akan membahas usulan Tim Hukum Anies Muhaimin untuk menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Ya nanti kami bahas itu, empat menteri ya," ujar Suharyoto di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Hadir Pada Sidang Perdana Anies Muhaimin, KPU Sebut Masih Mempelajari Gugatan Yang diajukan

Selain itu, Ketua Tim Hukum Anies Muhaimin dalam hal ini, juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut," ucap Ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 27 Maret 2024.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x