Hadir Pada Sidang Perdana Anies Muhaimin, KPU Sebut Masih Mempelajari Gugatan Yang diajukan

- 27 Maret 2024, 15:02 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar Ig@kpu_ri)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Tangkap Layar Ig@kpu_ri) /

SUARA TERNATE - Sidang perdana Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengenai gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, hari ini Rabu 27 Maret 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebut pihaknya masih mendengarkan dan mempelajari pokok gugatan yang diajukan.

Pernyataan itu disampaikan Hasyim usai mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang.

"Kami KPU sebagai pihak termohon, tentu saja mempelajari, mendengarkan mencermati, apa-apa yang menjadi pokok perkara atau didalilkan oleh para pemohon baik untuk yang pagi ini atau nanti siang," tutur Hasyim seperti dikutip pada Kompas TV.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, selain mencermati jalannya sidang, KPU, juga telah mempersiapkan diri yang di antaranya melakukan rapat koordinasi bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Anies Titipkan Ke MK Untuk Terapkan Kebijaksanaan dan Keadilan Setiap Putusan Perkara

"Berdasarkan hal itu, kpu beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya yang kira-kira menjadi topik pokok permohonan oleh para pemohonan terutama dalam sidang-sidang awal ini untuk perselisihan hasil," ujarnya.

Akan tetapi, dalam sidang hari ini, dia menegaskan pihaknya masih mencermati dan memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon.

"(Permohonan pemohon) itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian berupa dokumen-dokumen atau saksi atau ahli yang sekiranya diperlukan untuk sidang berikutnya," ucap Hasyim menegaskan.

Untuk itu seperti yang diketahui, pada Kamis 21 Maret 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 ke MK dengan diwakili tim hukumnya.

Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang PHPU Pilpres 2024, Begini Alurnya

Dengan demikian, permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun dalam gugatan tersebut, kubu Anies-Muhaimin tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Gibran menang di Pilpres 2024.

Sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar MK, telah dilaksanakan pada pagi tadi dengan agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan. 

Baca Juga: Anies Muhaimin Akan Hadiri Sidang Perdana Pendahuluan PHPU Besok

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x