Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Calon Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan Pilkada 2024

- 30 Maret 2024, 11:27 WIB
Ilustrasi penjabat
Ilustrasi penjabat /Antara/Ardika/

SUARA TERNATE - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, penjabat kepala daerah diharuskan mundur, jika ingin  mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang. 

Ketegasan itu disampaikan Tito saat rapat koordinasi via zoom bersama seluruh penjabat di seluruh Indonesia, bahwa penjabat harus mundur 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," ujar Tito Karnavian tegas dikutip dari Antara pada Sabtu 30 Maret 2024. 

Baca Juga: Anies Pilih Fokus Pada Pilpres 2024 dan Belum Terpikirkan Ikut di Pilkada DKI Jakarta

Penjabat kepala daerah itu ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

Oleh karena itu, para penjabat harus bersikap netral, atau tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politiknya, ketika mencalonkan diri dalam Pilkada mendatang. 

"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ucap Tito. 

Baca Juga: Bawaslu Ternate Dapat Rp12 Miliar Untuk Pilkada 2024

Tito menjelaskan, sikap netral penjabat kepala daerah saat Pilkada itu itu tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Editor: Asri Sikumbang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x