Lesti Kejora Diduga Eksploitasi Anak Demi Rizky Billar

23 Oktober 2022, 12:30 WIB
Lesti Kejora Buka Suara Soal Pemboikotan dan Isu Dipecat dari Indosiar, Pengacara Bongkar Hal Mengejutkan /Sumber Istimewa


SUARA TERNATE - Sikap Lesti Kejora yang memilih berdamai dengan Rizky Billar masih menuai polemik. Sikap ini menjadi perhatian Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Arist merasa kecewa dengan sikap Lesti Kejora yang menjadikan sang anak sebagai alasan untuk mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar.

Menurutnya, menjadikan anak sebagai alasan memaafkan pelaku KDRT itu bukanlah alasan yang patut dibenarkan.

"Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," ujar Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Keluarga Besar Kecewa Lesti Kejora Pilih Berdamai dengan Rizky Billar

Menurut Arist dengan alasan anak sebagai upaya damai dengan Rizky Billar, Lesti secara tidak langsung sudah mengeksploitasi sang anak.

"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif," ucap dia.

Tak hanya menuding Lesti Kejora melakukan eksploitasi anak, Arist Merdeka Sirait juga menuding Lesti Kejora terlalu jatuh cinta dengan Rizky Billar.

"Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan," ujar Arist.

Baca Juga: Janji Rizky Billar Usai Mendapat Maaf Dari Lesti Kejora

"Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," ujar Arist Merdeka Sirait dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Apabila terbukti melakukan itu, maka Lesti Kejora bisa ditindak hukum bahkan dipenjara.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," ucap Arist Merdeka.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler