Kuasa Hukum Vanessa Angel Minta Tubagus Joddy Harus Dijerat Pasal Pembunuhan

- 8 November 2021, 10:16 WIB
Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang terancam dijerat pasal berlapis usai sebabkan kecelakaan mobil di Tol Nganjuk
Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang terancam dijerat pasal berlapis usai sebabkan kecelakaan mobil di Tol Nganjuk /Instagram @tubagusjoddy/

SUARA TERNATE - Pihak kepolisian sampai saat ini belum menentukan pasal yang akan dijerat kepada Tubagus Jody, sopir pribadi mendiang Vanessa Angel.

Namun begitu, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mendorong agar Tubagus dijerat pasal pembunuhan. Menurutnya, Tubagus sudah selayaknya dituntut dengan hukuman setinggi mungkin.

“Ini harus dituntut semaksimal mungkin karena ada korban jiwa. Biar menjadi pelajaran ke depannya,” ucap Milano belum lama ini

Baca Juga: Penggemar Film Marvel Siap-siap, 'Eternals' Tayang di Indonesia 10 November 2021

Dia meyakini bahwa Tubagus telah melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kleinnya Vanessa meninggal dunia bersama sang suami, Febri Andriansyah alias Bibi

Milano menegaskan kecelakaan mobil yang terjadi di tol Nganjuk, Jawa Timur 4 November 2021 itu adalah murni kesalahan sang sopir

Baca Juga: Penggemar Film Marvel Siap-siap, 'Eternals' Tayang di Indonesia 10 November 2021

Menurutnya, apa pun pembelaan yang diberikan di hadapan hukum, Joddy tetap bersalah. “Apapun alasannya, dia (Joddy) melakukan pelanggaran hukum. Dengan dia posting (foto speedometer saat berkendara, Red) aja dia sudah salah,” sebutnya.

“Itu ada dalam peraturan lalu lintas. Merokok nggak boleh, main handphone nggak boleh, apalagi kita lihat cepat banget itu. Bagaimana dia prepare dengan kecepatan seperti itu, main handphone, tiba tiba ada belokan,” sambugnya

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x