Johnny Depp Menang dalam Persidangan, Amber Heard Luapkan Kekecewaan Hatinya

- 2 Juni 2022, 21:00 WIB
 Johnny Depp menang melawan Amber Heard dalam kasus gugatan pencemaran nama baik.
Johnny Depp menang melawan Amber Heard dalam kasus gugatan pencemaran nama baik. /Antara foto/

SUARA TERNATE - Johnny Depp menang melawan Amber Heard dalam kasus gugatan pencemaran nama baik di persidangan pada Rabu, 1 Juni 2022.

Tujuh juri persidangan memutuskan bahwa Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp ketika dia menulis tentang klaim kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di op-ed atau opini Washington Post 2018.

Amber Heard mengaku sangat kecewa atas keputusan gugatan pencemaran nama baik Johnny terhadap dirinya. Heard merasa patah hati, sebab bukti-bukti selama persidangan dianggap belum cukup untuk menang dari mantan suaminya itu.

Baca Juga: Banyak Item Hingga Skin Spesial Segera Tukarkan Kode Redeem FF 2 Juni 2022

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata. Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," ungkap Amber lewat laman Instagram miliknya dikutip Kamis, 2 Juni 2022.

"Saya bahkan lebih kecewa dengan apa arti putusan ini bagi wanita lain. Ini adalah sebuah kemunduran. Ini mengembalikan waktu ke masa di mana seorang wanita yang berani bicara dapat dipermalukan di depan umum. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap wanita harus ditanggapi dengan serius," sambungnya.

Menurut Amber, dia yakin bahwa Johnny telah berhasil membuat juri mengabaikan isu utama yakni kebebasan berpendapat alias "Freedom Of Speech" dan mengabaikan bukti yang kuat. Oleh sebab itu, Amber pun merasa sedih karena merasa telah kehilangan haknya.

Baca Juga: Segini Harga Tiket Konser The Script di Istora Senayan Jakarta

"Saya sedih kehilangan kasus ini. Tetapi saya masih lebih sedih karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika yaitu untuk berbicara dengan bebas dan terbuka," kata Amber.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah