Amber Heard Ajukan Banding Usai Kalah dari Mantan Suaminya, Johnny Depp

- 3 Juni 2022, 08:48 WIB
Amber Heard.
Amber Heard. /Instagram @amberheard

SUARA TERNATE - Amber Heard menyatakan akan mengajukan banding setelah kalah dalam sidang kasus pencemaran nama baik belawan mantan suaminya, Johnny Depp, pada Rabu, 1 Juni 2022 lalu.

Keputusan Heard soal banding tersebut muncul setelah mayoritas juri memutuskan bahwa mantan istri Johnny Depp itu secara sengaja melakukan pencemaran nama baik Depp saat mempublikasikan opininya melalui tulisan di Washington Post pada 2018 terkait isu kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, keduanya punya andil dalam mencemarkan nama baik masing-masing pihak. Amber harus membayar ganti rugi senilai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp217 miliar, sementara Johnny Depp membayar ganti rugi 2 juta dolar AS atau setara Rp28,9 miliar.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Gol Tunggal Erling Haaland Antarkan Kemenangan Norwegia Atas Serbia

Elaine Charlson Bredehoft, salah satu pengacara Amber Heard, mengatakan di acara "Today" NBC bahwa tim hukum Johnny Depp berhasil menghalangi banyak bukti yang bisa dihadirkan di kasus pencemaran nama baik di Inggris, di mana Johnny Depp dinyatakan kalah.

Depp menggugat tabloid Sun karena menyebutnya "tukang pukul istri", namun pengadilan London memutuskan Depp bersalah melakukan kekerasan terhadap Amber Heard.

"Jadi apa yang dipelajari tim Depp dari kasus ini? Menjelekkan Amber dan menghalangi barang bukti," kata Bredehoft, dikutip dari Reuters, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Real Madrid Resmi Datangkan Antonio Rudiger ke Santiago Bernabeu

"Dia dijelekkan di sini. Sejumlah hal yang tidak dibolehkan justru diizinkan di sidang ini, dan itu membuat juri kebingungan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah