SUARA TERNATE - ZDH, salah seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) ini terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polres Ternate.
Pria 25 tahun itu diringkus polisi setelah kedapatan memiliki barang terlarang berupa narkoba jenis ganja.
Penangkapan ZHD ini terjadi pada Rabu 20 Oktober 2021 di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate jelang magrib sekitar pukul 18.15 WIT oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ternate.
Baca Juga: Kapan Sekolah di Ternate Bisa Pembelajaran Tatap Muka Penuh? Ini Jawaban Dinas Pendidikan
ZHD disergap usai mencuci sepeda motornya di sebuah tempat pencucian mobil di Ternate.
Begitu keluar dari tempat pencucian mobil, tim Sat Res Narkoba pun langsung menyergapnya di tengah jalan. ZHD langsung digeledah. hasilnya, polisi menemukan 3 sachet plastik bening berisi daun ganja kering.
Baca Juga: 6 Ribu Lebih Warga di Kota Ternate Maluku Utara Masih Menganggur
Kasat Resnarkoba Polres Ternate, Iptu Joni Ariyanto, Sabtu 23 Oktober 2021 mengatakan penangkapan ZDH setelah usai polisi mendapatkan informasi dari warga.
"Pelaku berhasil dibekuk tim unit I satuan reserse narkoba saat hendak melakukan transaksi," katanya
Baca Juga: Busana Duta STQ Nasional ke-26 Viral dan Tuai Kecaman, Ini Jawaban dari Panitia Daerah
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku juga mengaku masih 3 sachet plastik bening beiris ganja dan 2 linting ganja sisa pakai di dumahanya. "Tim langsung ke TKP melakukan pengeledahan dan ditemukan barangbbukti di dalam kas pakaian di dalam kamarnya," katanya.
Dengan begitu, total ganja yang diamankan dari tangah ZDH sebesar 6,8 gram, Selain ganja, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo A37 warna Hitam dan 1 unit sepeda motor honda scoopy. "Saat pelaku kami amankan di sel tahanan Mapolres Ternate," tandasnya.***