SUARA TERNATE - MRH alias Andre (24) dan DD alias abo (20), dua pemuda di Kota Ternate Maluku Utara (Malut) ini tak bisa berkutik setelah sepeda motor yang mereka tumpangi dihentikan polisi di tengah jalan.
Kedua pemuda ini disergap usai bertemu di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara, Senin 18 Oktober 2021.
Belakangan, diketahui kedua Pemuda tersebut ternyata baru saja melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering di depan sekolah dasar tersebut.
Baca Juga: Pilih Tinggalkan Acara Pembukaan STQ, Ini Para Kepala Daerah dan Pejabat yang Tidak Kebagian Kursi
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan anggota Satuan Narkoba Polres Ternate Unit II di lokasi, ditemukan barang bukti ganja seberat 55,2 gram yang dikemas dalam 30 sachet paket kecil dan tiga sachet plastik bening ukuran desang.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah iPhone 7 plus. Belum diketahui siapa diantara kedua pemuda ini yang memiliki barang haram yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu.
Baca Juga: Lewat Ritual You Yaihoro, Ganjar Pranowo Didapuk Jadi Kesatria Suku Tobelo
Kasat Nakroba Polres Ternate Iptu Joni Ariyanto mengatakan, penangkapan dua tersangka yang berlangsung puku 15.20 WIT itu setelah polisi mendapat laporan warga bahwa lokasi depan SD Kasturian itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan warga itu, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan keduanya tengah bertransaksi narkoba sambil mengendarai satu unit motor.