SUARA TERNATE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap bahwa temuan rekening gendut dari transaksi keuangan sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun, ternyata melibatkan 1.339 orang dan korporasi.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya, jumlah transaksi sindikat narkoba itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016 hingga 2020,
"Aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," kata dia dalm wawancara di Youtube PPATK, Rabu 6 Oktiber 2021
Baca Juga: Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Pledoi Anji: Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi Kesalahan
Temuan rekening jumbo ini menurtnya tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.
"Kalau kita bicara narkoba atau kegiatan narkoba, itu selalu melibatkan sindikat. Itu tidak terbatas dalam negeri. Kita bicara sindikat di luar negeri," ucapnya sebagaimana dikutip dari PMJNews.
Baca Juga: Ciapan Natalius Pigai Berbuntut Panjang, Polri Proses Laporan Dugaan Provokasi SARA
PPATK, kata dia, telah mencatat semua transaksi itu. Namun, ia tak menyebut asal negara yang terlibat dalam aliran uang masuk sindikat narkoba itu.
Namun, jumlah transaksi ini menurut dia dia masih terbilang rasional dan wajar, jika dibandingkan angka transaksi yang biasa tercatat dari transaksi keuangan baik dari usaha halal maupun haram.