Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Pledoi Anji: Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi Kesalahan

- 7 Oktober 2021, 12:22 WIB
Potret Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang dituntut 5 bula rehabilitasi.
Potret Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji yang dituntut 5 bula rehabilitasi. /

SUARA TERNATE - Terdakwa musikus Anji jalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima bulan pemulihan.

Dengar tuntutan itu, Anji dalam pledoinya tanpa advokat langsung mengutarakan isi hatinya dengan minta kemudahan supaya secepatnya dapat keluar dan melakukan aktivitas kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," kata pelantun lagu Dia ini.

Baca Juga: Ciapan Natalius Pigai Berbuntut Panjang, Polri Proses Laporan Dugaan Provokasi SARA

Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto mengaku sudah menyesali atas apa yang dibuatnya hingga membawa ke ruangan persidangan. Dia janji untuk tidak mengulangnya kembali.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.

Majelis Hakim belum membuat keputusan atas persidangan itu. Anji sangat mengharap pledoinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim pimpinan sidang.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x