Ciapan Natalius Pigai Berbuntut Panjang, Polri Proses Laporan Dugaan Provokasi SARA

- 7 Oktober 2021, 11:50 WIB
Natalius Pigai.
Natalius Pigai. /@nataliuspigai2/Tangkapan layar instagram

SUARA TERNATE - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memproses laporan pada bekas anggota Komnas HAM Natalius Pigai yang disampaikan atas sangkaan rasis pada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo.

"Polri sebagai pelayan masyarakat, siapa pun yang datang ingin dilayani oleh Polri tentunya kami akan melayani, termasuk laporan terhadap Saudara Natalius Pigai," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Natalius Pigai dilaporkan oleh Bara Nusantara (BaraNusa) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Gara-gara Mendagri, Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Ditetapkan

Pigai diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Menurut Rusdi, laporan yang telah diterima akan didalami oleh penyidik guna langkah-langkah kepentingan penyidikan.

Jika hasil dari penyidikan itu dijumpai ada tindakan tindak pidana, kata Rusdi, laporan itu akan diproses selanjutnya.

Meskipun begitu, semenjak laporan itu dikirimkan sampai sekarang tidak ada pemeriksaan pada pelapor atau permintaan klarifikasi.

"Belum (pemeriksaan, red.) nanti kita tunggu penyidiknya," ujar Rusdi, seperti dikutip Suaraternate dari Antara.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x