Gara-gara Mendagri, Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Kembali Batal Ditetapkan

- 7 Oktober 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi - Pemilu
Ilustrasi - Pemilu /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

SUARA TERNATE - Jadwal pemilihan umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024 belum juga ada kepastian.

Ini dikareakan rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, dengan membahas jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024 Rabu 6 Oktober 2021, batal terlaksana.

Dilansir dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan raker tersebut ditunda lantaran dari pihak pemerintah berhalangan hadir.

Baca Juga: Kisah Wanita 23 Tahun Pecahkan Rekor Dunia Kunjungi 200 Negara, Terkesan dengan Indonesia

"Rapat ditunda karena Mendagri berhalangan hadir. Mendagri mengirimkan surat ke Pimpinan Komisi II DPR meminta rapat ditunda," kata Junimart, Rabu.

Dia mengatakan, Mendagri menginformasikan kepada Komisi II DPR bahwa ada Rapat Internal Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo sehingga tidak bisa hadir dalam Raker Komisi II DPR.

Junimart mengatakan, karena Mendagri tidak bisa hadir maka raker ditunda dan akan dilaksanakan setelah masa reses. DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober sampai 7 November 2021. "Kemungkinan Raker (bahas jadwal Pemilu 2024) dilaksanakan setelah reses," ujar Junimart.

Baca Juga: 11 Remaja di Ternate Kedapatan 'Ngelem' di Dalam Benteng Oranje

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, dalam rapat pada 16 September 2021, ada dua usulan jadwal pemungutan suara yang datang dari KPU RI dan KEmendagri.

KPU Sendiri mengusulkan 21 Februari 2024 untuk Pileg dan Pilpres dan 27 November untuk Pilkada. Usula KPU itu ditolak Mendagri. Tito justeru meminta Pileg dan Pilpers digelar 15 Mei 2024 sementara Pilkada tetap 27 November 2024.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x