Baca Juga: Gelar Intimate Concert, Segini Harga Enam Kategori Tiket Konser Westalife di Indonesia Februari 2023
Harga Tiket Kapal Dorolonda Makassar Bau-Bau
Tiket Eks Kabin Kelas 1A: Rp176.000
Tiket Eks Kabin Kelas 2B: Rp176.000
Tiket Ekonomi: Rp176.000
Harga Tiket Kapal Dorolonda Bau-Bau Namlea (Buru)
Tiket Eks Kabin Kelas 1A: Rp307.000
Tiket Eks Kabin Kelas 2B: Rp307.000
Tiket Ekonomi: Rp307.000
Harga Tiket Kapal Dorolonda Namlea (Buru) Ambon
Tiket Eks Kabin Kelas 1A: Rp63.500
Tiket Eks Kabin Kelas 2B: Rp63.500
Tiket Ekonomi: Rp63.500
Harga Tiket Kapal Dorolonda Ambon Ternate
Tiket Eks Kabin Kelas 1A: Rp200.000
Tiket Eks Kabin Kelas 2B: Rp200.000
Tiket Ekonomi: Rp200.000
Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk warga yang melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.
Saat ini, warga tidak lagi harus menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara.
Namun, warga wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster. Aturan ini berlaku bagi warga usia 18 tahun ke atas.