Zakat Fitrah di Kota Ternate Maluku Utara Ditetapkan Rp37.500 Per Jiwa

- 28 Maret 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi, Zakat Fitrah di Ternate Rp37.500
Ilustrasi, Zakat Fitrah di Ternate Rp37.500 /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

SUARA TERNATE – Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara sudah resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 / 2023 masehi.

Ini berdasarkan Surat Keputusan Kantor Kemenag Ternate dengan Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate tertanggal 15 Maret 2023.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ternate, Machmud Zulkiram M. Chaeruddin mengatakan, penetapan ini akan diumumkan ke seluruh masjid yang ada di Ternate.

Baca Juga: Lahan Parkir Mesjid Raya Dibangun Lapak, Disperindag : Tidak Mengganggu dan Tidak ada Pungli

"Untuk zakat fitrah Kota Ternate tahun 2023 sebesar Rp. 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras dengan harga beras Rp.15.000 per Kilo gram," kata Machmud.

Menurut dia, besaran zakat fitrah ini diambil sesuai harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat dan telah dilakukan survey di pasar sebelum dilakukan penetapan.

Machmud bilang, jika dibandingkan tahun lalu, zakat fitrah tahun 2023 ini sedang mengalami peningkatan.

Baca Juga: Hilang Saat ke Kebun, Warga Ternate Ditemukan Meninggal di Kali Mati

"Dimana tahun lalu besar zakat fitrah sebesar Rp.35.000 per jiwa dengan harga beras pada waktu itu Rp. 14.000 per kilogram, jadi tahun ini mengalami peningkatan Rp. 2.500," jelasnya. 

Sedangkan khusus zakat maal itu diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.964.067 per gram.

Dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp.81.945.695 dikalikan 2,5 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun. Atau per bulan sebesar Rp. 170.720.

Baca Juga: Ini Sosok AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Lantas Polres Malang yang Viral Pamer Kekayaan

”Untuk besaran fidyah Kota Ternate tahun 2023 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2022 lalu sebesar Rp.60.000,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan zakat fitrah dilakukan lebih awal dengan harapan masyarakat dapat membayar zakat lebih awal hingga pertengahan Ramadhan.

Editor: Rian Husni Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x