"Suratnya sudah saya sampaikan, dan tanda terima juga sudah diterima. Surat itu akan kita ajukan ke DPP sebagai syarat calon dan akan diserahkan ke KPU RI," ujar Muksin.
Memurutnya, selama daftar calon tetap (DCT) legislatifnya belum keluar, Jasri masih menjalankan fungsi dan tugas sebagai Wakil Wali Kota Ternate.
Terkait penetapan DCT, akan berlangsung pada November 2023 mendatang, dan langkah paling terakhir adalah surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri.
Baca Juga: Bom Ikan Di Perairan Halmahera Selatan, Pelaku Ditangkap TNI Angkatan Laut Ternate
Terkait pengganti Jasri sebagai Wakil Wali Kota Ternate, nantinya dibahas oleh DPC PKB Kota Ternate dan mengajukan penggantinya. Jika sosok penggantinya sudah diajukan dan ditetapkan, langkah selanjutnya diajukan sosok pengganti tersebut ke DPRD Kota Ternate untum ditetapkan.***